Beranda · Teknologi · Olahraga · Entertainment · Gaya Hidup

Abu Janda Resmi Dipolisikan Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Abu Janda
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke polisi usai membuat konten video kontroversial tentang bendera hitam berkalimat tauhid.

Dalam video yang diunggah Abu Janda dalam akun Facebooknya, Permadi Arya menyatakan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang juga terpampang di kediaman Rizieq di Mekkah bukan panji Rasulullah, melainkan bendera teroris.

Berukut ini Videonya:


Dengan membawa beberapa bukti pelaporan berupa tautan (link) dan cuplikan layar (screenshot) dari akun Facebook Abu Janda, Alwi Muhammad Alatas melaporkan Ustadz Abu Janda Al-Boliwudi ke Polisi. Menurut Alwi apa yang dikatakan Abu Janda melukai umat muslim.


Laporan Alwi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: "Pemerintah & Seluruh Ormas Islam Sepakat Bendera Tauhid Tidak Terlarang"