Pemerintah & Seluruh Ormas Islam Sepakat Bendera Tauhid Tidak Terlarang

Perbedaan bendera HTI dan Bendera Tauhid

Jum’at 9 November tahun 2018, Pemerintah bersama ormas islam melakukan pertemuan di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat.

Pertemuan tersebut digelar untuk membahas permasalahan Bendera Tauhid yang dibakar oleh oknum anggota Banser di Garut, Jawa Barat pada peringatan Hari Santri Nasional beberapa waktu yang lalu.

Dialog Kebangsaan yang bertemakan “Dengan Semangat Ukhuwah Islamiyah, Kita Jaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa” ini dihadiri oleh Wiranto sebagai tuan rumah dan pihak yang menginisiasi.

Pertemuan ini dihadiri pula oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, MUI, PBNU yang diwakili oleh Sekjen PBNU Helmy Faishal Zainy,  Ust Yusuf Manshur, juga perwakilan dari GP Ansor dan pimpinan-pimpinan ormas.

Perwakilan dari FPI yang hadir antara lain Habib Hanif bin Abdurrahman Alatas dan KH Awit Masyhuri. Ada pula KH Muhammad Al Khaththath, KH Slamet Maarif,  Ustadz Asep Syaripudin, Abah Raoud, Ustadz Eka dari Bang Japar, dan para Tokoh lainnya.

Pertemuan lintas Ormas Islam tersebut membahas tentang Ukhuwah Islamiyah, Namun karena  pertemuan ini muncul akibat gejolak yang diakibatkan oleh pembakaran BenderaTauhid dan ini adalah pertemuan lanjutan setelah minggu lalu saat aksi 211 delegasi umat Islam dijanjikan oleh Wiranto akan dipertemukan dengan perwakilan ormas-ormas Islam untuk membahas masalah ini, sehingga pihak FPI dan sebagian Ormas Islam ingin mempertegas masalah Bendera Tauhid agar tidak terjadi polemik serupa dikemudian hari.

Hasil dari pertemuan ini adalah semua yang hadir sama-sama sudah sepakat bahwa Bendera Tauhid itu bukan bendera terlarang, sehingga tidak boleh di-sweeping, tidak boleh dikucilkan, tidak boleh diklaim atau dituduh hanya sebagai benderanya ormas tertentu. (Sumber berita: Era Muslim)

Berikut ini Video pernyataan dari Ketua Umum DPP FSI Habib Hanif AL-Attas tentang hassil pertemuan tersebut: